Bungus_Sering kita dengar, Kantor Urusan Agama (KUA) itu ujung tombak Kementerian Agama. Tidak salah, karena memang demikian. Banyak urusan yang menjadi tanggung jawab KUA, mulai dari mengurus NR (nikah-rujuk), wakaf, bimbingan haji, penyuluhan agama Islam, hingga pusat data dan informasi keagamaan di level kecamatan. Maka tidak heran, KUA menjadi cermin Kementerian Agama, khususnya dalam pelayanan nikah.
Rabu, 23 April 2014
Selasa, 14 Januari 2014
MTQ Antar Keluarga Ke-1 Tingkat Kec. Bungus Teluk Kabung
Bungus- Kantor Urusan Agama Kec. Bungus Teluk Kabung
bersama Penyuluh Agama non PNS mengadakan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Antar
Keluarga yang pertama. MTQ dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Januari
2014 bertempat di Mushalla Raudhatul Ulum Kel. Bungus Barat.
Kamis, 28 November 2013
KH. M. Tholchah Hasan: Pendidikan Agama Berperan Menahan Kenakalan Remaja
Bungus —- Sekolah berbasis agama itu tenang, tidak ada tawuran, pelecehan seksual, dan tindak asusila lainnya. Tidak terjadi kenakalan remaja di lembaga pendidikan agama, semuanya damai-damai saja. Pendidikan agama sangat berperan dalam menahan kenakalan remaja.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI periode 1999 – 2001, KH. M. Tholchah Hasan dalam seminar “Membangun Muslim yang Ramah, Bersahabat, dan Berwawasan Multikultural” di Asrama Haji Bekasi Jawa Barat, Rabu (27/11). Seminar ini menjadi salah satu bagian penutup dalam Pekan Ketrampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI) VI 2013 yang diikuti perwakilan dari 33 provinsi.
Jumat, 15 November 2013
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Petunjuk Teknis Bantuan Pelaksanaan Akad Nikah
Bagi Keluarga yang Tidak Mampu tahun 2013
1.
Jumlah nominal bantuan Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah) untuk masing-masing pasangan catin dan dikenakan pajak sesuai
ketentuan berlaku.
2.
Masyarakat yang diajukan sebagai penerima
bantuan adalah:
a.
Masyarakat miskin, baik pria maupun wanita yang
akan melakukan pernikahan pertama untuk
bulan Oktober sd. Desember 2013
b.
Masyarakat yang tidak mampu diindikasikan
antara lain: tidak memiliki pekerjaan tetap, mempunyai penghasilan di bawah UMR
dan atau daerah terpencil
c.
Calon Pengantin mengajukan permohonan bantuan
kepada Kepala KUA Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari KUA
Kecamatan;
-
Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu dari
Walinagari/Kepala Desa/Lurah setempat;
-
Surat keterangan untuk menikah (Model N1);
-
Surat keterangan Asal usul (Model N2);
-
Surat keterangan tentang orang tua (Model N4).
3.
Kepala KUA Kecamatan memeriksa kelengkapan
administrasi pemohon, kemudian membuatkan daftar nama pemohon dan
menandatanganinya untuk selanjutnya dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama
Prov. Sumatera Barat melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
4.
Nama-nama peserta yang lulus seleksi dan
verifikasi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ditjen Bimas Islam
Kementerian Agama RI.
5.
Pencairan dana bantuan kepada penerima melalui
tahapan sebagai berikut:
-
Menyerahkan foto copi buku rekening BRI berikut
refernsi dari bank yang bersangkutan yang menyatakan bahwa rekening tersebut
masih aktif;
-
Menandatangani kuitansi dan berita acara
penerimaan bantuan yang telah disediakan;
-
Bantuan akan ditransfer secara langsung (LS)
melalui KPPN Jakarta kepada rekening penerima;
-
Foto copi bukti pencairan akan dikirim ke KUA
asal penerima.
6.
Dana bantuan digunakan untuk perlengkapan
pakaian perkawinan; mas kawin/mahar serta untuk biaya tasyakuran akad nikah
(walimah)
7.
Laporan penggunaan dana diserahkan secara
tertulis paling lambat 15 hari setelah pencairan dana kepada Kepala KUA
Kecamatan untuk selanjutnya Kepala KUA Kecamatan meneruskannya kepada Dirjen
Bimas Islam c.q. Direktur Urais dan Pembinaan Syariah.
Padang,
4 Nopember 2013
A.n.
Kepala
Kepala
Bidang Urais dan Binsyar
Ttd
DRS. H. DAMRI TANJUNG, MA
NIP.195812311985031015
HIMBAUAN
Kepada Masyarakat agar tidak melaksanakan akad nikah secara illegal walaupun diiming-imingi dengan "Buku Nikah". Karena hal ini akan menjadi masalah di kemudian hari. Buku Nikah yang dikeluarkan oleh "PPN" palsu tsb akan terungkap ketidakbenarannya. Saat ini di KUA telah menggunakan SIMKAH, data nikah bisa diakses dimana saja.
Ini photo pelaksanaan Nikah Oleh "PPN" Gadungan:
Selasa, 12 November 2013
Do'a Agar Anak Rajin Shalat
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ
الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ
“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku
orang-orang yang senantiasa mendirikan salat, Wahai Tuhan kami, perkenankanlah
doaku.” (QS. Ibrahim: 40)
Al-Hamdulillah, segala
puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah
–Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Doa ini adalah salah
satu doa terbaik yang pernah dipanjatkan Nabiyullah Ibrahim ‘Alaihis salam yang dibadikan dalam Al-Qur'an. Pasti doa ini
sangat istimewa dan penuh keberkahan. Selayaknya setiap hamba mukmin menjaganya
dan senantiasa membacanya. Karena tidak ada sesuatu yang lebih disukai seorang
hamba mukmin daripada dia dan orang-orang yang dicintainya menjadi ahli shalat.
Karena shalat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama seseorang.
Shalat menjadi tiang agamanya dan barometer keimanannya, jika baik shalatnya
maka baik pula semua amalnya; sebaliknya jika buruk shalatnya maka buruk pula
semua amalnya.
Selasa, 04 Juni 2013
Pelatihan Muballigh/Da'i se Kec. Bungus Teluk Kabung
Bungus- Dewan Masjid Indonesia (DMI) cabang Bungus Teluk Kabung melaksanakan Pelatihan Muballigh/Da'i se Kec. Bungus Teluk Kabung pada hari Senin tanggal 03 Juni 2013. Pelatihan dilaksanakan selama satu hari, diikuti 30 orang peserta dari enam kelurahan yang ada di kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Acara pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Arfendi Dt. Tan Bagindo anggota DPRD Kota Padang, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Bapak H. Saiful Rizal, MA, Camat Bungus Teluk kabung yang diwakili Kasi Kessos Bapak Alizair, Ketua KAN Bungus dan Lurah Bungus Barat Bapak Amrul, S.Sos.
Kasi Kessos dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tahun 2014 yang akan datang kegiatan ini akan dimasukkan ke dalam Mata Anggaran Kegiatan Keamatan. Hal ini tentu membawa angin segar bagi DMI.
Pemateri dalam pelatihan Muballigh ini didatangkan dari Kota Padang yaitu: Bapak H. Maigus Nasir, S.Pd, dan Drs. Anwar Syarkawi, M.Ag. Materi yang disampaikan diikuti oleh peserta dengan penuh semangat. Peserta pelatihan bertahan sampai habis acara dan merasa sangat puas dengan kegiatan ini.Semoga kegiatan ini tetap berlanjut...amin
Pemateri dalam pelatihan Muballigh ini didatangkan dari Kota Padang yaitu: Bapak H. Maigus Nasir, S.Pd, dan Drs. Anwar Syarkawi, M.Ag. Materi yang disampaikan diikuti oleh peserta dengan penuh semangat. Peserta pelatihan bertahan sampai habis acara dan merasa sangat puas dengan kegiatan ini.Semoga kegiatan ini tetap berlanjut...amin
Jumat, 19 Oktober 2012
Kamis, 18 Oktober 2012
Pendirian Pondok Al-Quran
Bungus- Untuk merealisasikan Pendirian Pondok Al-Quran di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Kepala Kantor Urusan Agama bersama Penyuluh Agama Fungsional dan Penyuluh Non PNS memperkarsai pendirian 1 (satu) buah Pondok Al-Quran di setiap kelurahan. Pendirian Pondok Al-Quran tersebut merupakan salah satu bentuk kongkrit menunjang Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (GEMMAR MENGAJI) serta Gerakan Masyarakat Mengimarahkan Masjid. Pondok Al-Quran juga merupakan sesuatu hal yang sangat strategis, terutama dalam hal membantu Pemerintah Kelurahan mempersiapkan kafilah MTQ-nya yang sudah menjadi Agenda 2 Tahunan di Kota Padang, sekaligus untuk meningkatkan prestasi yang telah diperoleh tahun ini yakni rangking 2 (dua) menjadi rangking 1 (satu) MTQ tingkat Kota Padang, amin...
Rabu, 17 Oktober 2012
Selasa, 16 Oktober 2012
Idul Adha Jatuh Jumat, 26 Oktober 2012
Jumat, 21 September 2012
Minggu, 19 Agustus 2012
Selasa, 10 April 2012
10 JENIS SOLAT YANG TIDAK DITERIMA OLEH ALLAH S.W.T
Rasulullah S.A.W. telah bersabda yang bermaksud : "Sesiapa yang memelihara solat, maka sholat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan barangsiapa yang tidak memelihara sholat, maka sesungguhnya solat itu tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat baginya." (Tabyinul Mahaarim)
Sabtu, 17 Maret 2012
Zona Tunggal, Waktu Shalat Tetap Berdasarkan Matahari
Jakarta, bimasislam – Kasubdit Pembinaan Syariah Muhyiddin mengatakan selama matahari masih tetap, waktu shalat tidak akan berubah, hanya mungkin konversi waktunya berubah dan itu bisa disesuaikan. Misalnya, waktu dzuhur awalnya jam 12.00 menjadi jam 13.00.
Senin, 27 Februari 2012
Kamis, 26 Januari 2012
Memilih Suami/Isteri dengan Cinta
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد
Mencintai istri adalah suatu yang diwajibkan Allah atas suami. begitu juga mencintai istri. saling mencintai satu sama lain akan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang banyak didambakan oleh semua pasangan suami istri. dan saling mencintai dengan dasar iman (karena perintah Allah) adalah kunci bahwa cinta ini tidak akan padam. Lalu bagaimana dengan seorang yang akan menikah? bagaimana mencintai dan bagaimana dicintai? dan bagaimana cara memilih suami/istri juga dengan dasar iman?
Mencintai istri adalah suatu yang diwajibkan Allah atas suami. begitu juga mencintai istri. saling mencintai satu sama lain akan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang banyak didambakan oleh semua pasangan suami istri. dan saling mencintai dengan dasar iman (karena perintah Allah) adalah kunci bahwa cinta ini tidak akan padam. Lalu bagaimana dengan seorang yang akan menikah? bagaimana mencintai dan bagaimana dicintai? dan bagaimana cara memilih suami/istri juga dengan dasar iman?
Langganan:
Postingan (Atom)










