INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROJI'UN, KELUARGA BESAR KANTOR URUSAN AGAMA KEC. BUNGUS TELUK KABUNG TURUT BERDUKA ATAS MENINGGALNYA BAPAK DRS. H. DARWAS (MANTAN KAKANWIL KEMENAG SUMBAR) RABU, 8 JANUARI 2014 PUKUL 09.25 WIB DI RS. YOS SUDARSO PADANG

Jumat, 15 November 2013

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PELAKSANAAN AKAD NIKAH

Petunjuk Teknis Bantuan Pelaksanaan Akad Nikah
Bagi Keluarga yang Tidak Mampu tahun 2013
1.      Jumlah nominal bantuan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing-masing pasangan catin dan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
2.      Masyarakat yang diajukan sebagai penerima bantuan adalah: 
a.    Masyarakat miskin, baik pria maupun wanita yang akan melakukan pernikahan pertama untuk bulan       Oktober sd. Desember 2013
b.    Masyarakat  yang tidak mampu diindikasikan antara lain: tidak memiliki pekerjaan tetap, mempunyai penghasilan di bawah UMR dan atau daerah terpencil
c.    Calon Pengantin mengajukan permohonan bantuan kepada Kepala KUA Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-       Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari KUA Kecamatan;
-       Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu dari Walinagari/Kepala Desa/Lurah setempat;
-       Surat keterangan untuk menikah (Model N1);
-       Surat keterangan Asal usul (Model N2);
-       Surat keterangan tentang orang tua (Model N4).
3.      Kepala KUA Kecamatan memeriksa kelengkapan administrasi pemohon, kemudian membuatkan daftar nama pemohon dan menandatanganinya untuk selanjutnya dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Barat melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
4.      Nama-nama peserta yang lulus seleksi dan verifikasi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.
5.      Pencairan dana bantuan kepada penerima melalui tahapan sebagai berikut:
-       Menyerahkan foto copi buku rekening BRI berikut refernsi dari bank yang bersangkutan yang menyatakan bahwa rekening tersebut masih aktif;
-       Menandatangani kuitansi dan berita acara penerimaan bantuan yang telah disediakan;
-       Bantuan akan ditransfer secara langsung (LS) melalui KPPN Jakarta kepada rekening penerima;
-       Foto copi bukti pencairan akan dikirim ke KUA asal penerima.
6.      Dana bantuan digunakan untuk perlengkapan pakaian perkawinan; mas kawin/mahar serta untuk biaya tasyakuran akad nikah (walimah)
7.      Laporan penggunaan dana diserahkan secara tertulis paling lambat 15 hari setelah pencairan dana kepada Kepala KUA Kecamatan untuk selanjutnya Kepala KUA Kecamatan meneruskannya kepada Dirjen Bimas Islam c.q. Direktur Urais dan Pembinaan Syariah.

Padang, 4 Nopember 2013
A.n. Kepala
Kepala Bidang Urais dan Binsyar
Ttd

DRS. H. DAMRI TANJUNG, MA
NIP.195812311985031015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar