Petunjuk Teknis Bantuan Pelaksanaan Akad Nikah
Bagi Keluarga yang Tidak Mampu tahun 2013
1.
Jumlah nominal bantuan Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah) untuk masing-masing pasangan catin dan dikenakan pajak sesuai
ketentuan berlaku.
2.
Masyarakat yang diajukan sebagai penerima
bantuan adalah:
a.
Masyarakat miskin, baik pria maupun wanita yang
akan melakukan pernikahan pertama untuk
bulan Oktober sd. Desember 2013
b.
Masyarakat yang tidak mampu diindikasikan
antara lain: tidak memiliki pekerjaan tetap, mempunyai penghasilan di bawah UMR
dan atau daerah terpencil
c.
Calon Pengantin mengajukan permohonan bantuan
kepada Kepala KUA Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari KUA
Kecamatan;
-
Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu dari
Walinagari/Kepala Desa/Lurah setempat;
-
Surat keterangan untuk menikah (Model N1);
-
Surat keterangan Asal usul (Model N2);
-
Surat keterangan tentang orang tua (Model N4).
3.
Kepala KUA Kecamatan memeriksa kelengkapan
administrasi pemohon, kemudian membuatkan daftar nama pemohon dan
menandatanganinya untuk selanjutnya dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama
Prov. Sumatera Barat melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
4.
Nama-nama peserta yang lulus seleksi dan
verifikasi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ditjen Bimas Islam
Kementerian Agama RI.
5.
Pencairan dana bantuan kepada penerima melalui
tahapan sebagai berikut:
-
Menyerahkan foto copi buku rekening BRI berikut
refernsi dari bank yang bersangkutan yang menyatakan bahwa rekening tersebut
masih aktif;
-
Menandatangani kuitansi dan berita acara
penerimaan bantuan yang telah disediakan;
-
Bantuan akan ditransfer secara langsung (LS)
melalui KPPN Jakarta kepada rekening penerima;
-
Foto copi bukti pencairan akan dikirim ke KUA
asal penerima.
6.
Dana bantuan digunakan untuk perlengkapan
pakaian perkawinan; mas kawin/mahar serta untuk biaya tasyakuran akad nikah
(walimah)
7.
Laporan penggunaan dana diserahkan secara
tertulis paling lambat 15 hari setelah pencairan dana kepada Kepala KUA
Kecamatan untuk selanjutnya Kepala KUA Kecamatan meneruskannya kepada Dirjen
Bimas Islam c.q. Direktur Urais dan Pembinaan Syariah.
Padang,
4 Nopember 2013
A.n.
Kepala
Kepala
Bidang Urais dan Binsyar
Ttd
DRS. H. DAMRI TANJUNG, MA
NIP.195812311985031015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar