Jumat, 15 November 2013
HIMBAUAN
Kepada Masyarakat agar tidak melaksanakan akad nikah secara illegal walaupun diiming-imingi dengan "Buku Nikah". Karena hal ini akan menjadi masalah di kemudian hari. Buku Nikah yang dikeluarkan oleh "PPN" palsu tsb akan terungkap ketidakbenarannya. Saat ini di KUA telah menggunakan SIMKAH, data nikah bisa diakses dimana saja.
Ini photo pelaksanaan Nikah Oleh "PPN" Gadungan:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar