Kamis, 28 November 2013
KH. M. Tholchah Hasan: Pendidikan Agama Berperan Menahan Kenakalan Remaja
Bungus —- Sekolah berbasis agama itu tenang, tidak ada tawuran, pelecehan seksual, dan tindak asusila lainnya. Tidak terjadi kenakalan remaja di lembaga pendidikan agama, semuanya damai-damai saja. Pendidikan agama sangat berperan dalam menahan kenakalan remaja.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI periode 1999 – 2001, KH. M. Tholchah Hasan dalam seminar “Membangun Muslim yang Ramah, Bersahabat, dan Berwawasan Multikultural” di Asrama Haji Bekasi Jawa Barat, Rabu (27/11). Seminar ini menjadi salah satu bagian penutup dalam Pekan Ketrampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI) VI 2013 yang diikuti perwakilan dari 33 provinsi.
Jumat, 15 November 2013
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Petunjuk Teknis Bantuan Pelaksanaan Akad Nikah
Bagi Keluarga yang Tidak Mampu tahun 2013
1.
Jumlah nominal bantuan Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah) untuk masing-masing pasangan catin dan dikenakan pajak sesuai
ketentuan berlaku.
2.
Masyarakat yang diajukan sebagai penerima
bantuan adalah:
a.
Masyarakat miskin, baik pria maupun wanita yang
akan melakukan pernikahan pertama untuk
bulan Oktober sd. Desember 2013
b.
Masyarakat yang tidak mampu diindikasikan
antara lain: tidak memiliki pekerjaan tetap, mempunyai penghasilan di bawah UMR
dan atau daerah terpencil
c.
Calon Pengantin mengajukan permohonan bantuan
kepada Kepala KUA Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari KUA
Kecamatan;
-
Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu dari
Walinagari/Kepala Desa/Lurah setempat;
-
Surat keterangan untuk menikah (Model N1);
-
Surat keterangan Asal usul (Model N2);
-
Surat keterangan tentang orang tua (Model N4).
3.
Kepala KUA Kecamatan memeriksa kelengkapan
administrasi pemohon, kemudian membuatkan daftar nama pemohon dan
menandatanganinya untuk selanjutnya dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama
Prov. Sumatera Barat melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
4.
Nama-nama peserta yang lulus seleksi dan
verifikasi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ditjen Bimas Islam
Kementerian Agama RI.
5.
Pencairan dana bantuan kepada penerima melalui
tahapan sebagai berikut:
-
Menyerahkan foto copi buku rekening BRI berikut
refernsi dari bank yang bersangkutan yang menyatakan bahwa rekening tersebut
masih aktif;
-
Menandatangani kuitansi dan berita acara
penerimaan bantuan yang telah disediakan;
-
Bantuan akan ditransfer secara langsung (LS)
melalui KPPN Jakarta kepada rekening penerima;
-
Foto copi bukti pencairan akan dikirim ke KUA
asal penerima.
6.
Dana bantuan digunakan untuk perlengkapan
pakaian perkawinan; mas kawin/mahar serta untuk biaya tasyakuran akad nikah
(walimah)
7.
Laporan penggunaan dana diserahkan secara
tertulis paling lambat 15 hari setelah pencairan dana kepada Kepala KUA
Kecamatan untuk selanjutnya Kepala KUA Kecamatan meneruskannya kepada Dirjen
Bimas Islam c.q. Direktur Urais dan Pembinaan Syariah.
Padang,
4 Nopember 2013
A.n.
Kepala
Kepala
Bidang Urais dan Binsyar
Ttd
DRS. H. DAMRI TANJUNG, MA
NIP.195812311985031015
HIMBAUAN
Kepada Masyarakat agar tidak melaksanakan akad nikah secara illegal walaupun diiming-imingi dengan "Buku Nikah". Karena hal ini akan menjadi masalah di kemudian hari. Buku Nikah yang dikeluarkan oleh "PPN" palsu tsb akan terungkap ketidakbenarannya. Saat ini di KUA telah menggunakan SIMKAH, data nikah bisa diakses dimana saja.
Ini photo pelaksanaan Nikah Oleh "PPN" Gadungan:
Selasa, 12 November 2013
Do'a Agar Anak Rajin Shalat
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ
الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ
“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku
orang-orang yang senantiasa mendirikan salat, Wahai Tuhan kami, perkenankanlah
doaku.” (QS. Ibrahim: 40)
Al-Hamdulillah, segala
puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah
–Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Doa ini adalah salah
satu doa terbaik yang pernah dipanjatkan Nabiyullah Ibrahim ‘Alaihis salam yang dibadikan dalam Al-Qur'an. Pasti doa ini
sangat istimewa dan penuh keberkahan. Selayaknya setiap hamba mukmin menjaganya
dan senantiasa membacanya. Karena tidak ada sesuatu yang lebih disukai seorang
hamba mukmin daripada dia dan orang-orang yang dicintainya menjadi ahli shalat.
Karena shalat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama seseorang.
Shalat menjadi tiang agamanya dan barometer keimanannya, jika baik shalatnya
maka baik pula semua amalnya; sebaliknya jika buruk shalatnya maka buruk pula
semua amalnya.
Langganan:
Postingan (Atom)