Bungus- Kantor Urusan Agama Kec. Bungus Teluk Kabung
bersama Penyuluh Agama non PNS mengadakan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Antar
Keluarga yang pertama. MTQ dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Januari
2014 bertempat di Mushalla Raudhatul Ulum Kel. Bungus Barat.
Selasa, 14 Januari 2014
Kamis, 28 November 2013
KH. M. Tholchah Hasan: Pendidikan Agama Berperan Menahan Kenakalan Remaja
Bungus —- Sekolah berbasis agama itu tenang, tidak ada tawuran, pelecehan seksual, dan tindak asusila lainnya. Tidak terjadi kenakalan remaja di lembaga pendidikan agama, semuanya damai-damai saja. Pendidikan agama sangat berperan dalam menahan kenakalan remaja.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI periode 1999 – 2001, KH. M. Tholchah Hasan dalam seminar “Membangun Muslim yang Ramah, Bersahabat, dan Berwawasan Multikultural” di Asrama Haji Bekasi Jawa Barat, Rabu (27/11). Seminar ini menjadi salah satu bagian penutup dalam Pekan Ketrampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI) VI 2013 yang diikuti perwakilan dari 33 provinsi.
Jumat, 15 November 2013
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Petunjuk Teknis Bantuan Pelaksanaan Akad Nikah
Bagi Keluarga yang Tidak Mampu tahun 2013
1.
Jumlah nominal bantuan Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah) untuk masing-masing pasangan catin dan dikenakan pajak sesuai
ketentuan berlaku.
2.
Masyarakat yang diajukan sebagai penerima
bantuan adalah:
a.
Masyarakat miskin, baik pria maupun wanita yang
akan melakukan pernikahan pertama untuk
bulan Oktober sd. Desember 2013
b.
Masyarakat yang tidak mampu diindikasikan
antara lain: tidak memiliki pekerjaan tetap, mempunyai penghasilan di bawah UMR
dan atau daerah terpencil
c.
Calon Pengantin mengajukan permohonan bantuan
kepada Kepala KUA Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari KUA
Kecamatan;
-
Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu dari
Walinagari/Kepala Desa/Lurah setempat;
-
Surat keterangan untuk menikah (Model N1);
-
Surat keterangan Asal usul (Model N2);
-
Surat keterangan tentang orang tua (Model N4).
3.
Kepala KUA Kecamatan memeriksa kelengkapan
administrasi pemohon, kemudian membuatkan daftar nama pemohon dan
menandatanganinya untuk selanjutnya dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama
Prov. Sumatera Barat melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
4.
Nama-nama peserta yang lulus seleksi dan
verifikasi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ditjen Bimas Islam
Kementerian Agama RI.
5.
Pencairan dana bantuan kepada penerima melalui
tahapan sebagai berikut:
-
Menyerahkan foto copi buku rekening BRI berikut
refernsi dari bank yang bersangkutan yang menyatakan bahwa rekening tersebut
masih aktif;
-
Menandatangani kuitansi dan berita acara
penerimaan bantuan yang telah disediakan;
-
Bantuan akan ditransfer secara langsung (LS)
melalui KPPN Jakarta kepada rekening penerima;
-
Foto copi bukti pencairan akan dikirim ke KUA
asal penerima.
6.
Dana bantuan digunakan untuk perlengkapan
pakaian perkawinan; mas kawin/mahar serta untuk biaya tasyakuran akad nikah
(walimah)
7.
Laporan penggunaan dana diserahkan secara
tertulis paling lambat 15 hari setelah pencairan dana kepada Kepala KUA
Kecamatan untuk selanjutnya Kepala KUA Kecamatan meneruskannya kepada Dirjen
Bimas Islam c.q. Direktur Urais dan Pembinaan Syariah.
Padang,
4 Nopember 2013
A.n.
Kepala
Kepala
Bidang Urais dan Binsyar
Ttd
DRS. H. DAMRI TANJUNG, MA
NIP.195812311985031015
Langganan:
Postingan (Atom)

