INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROJI'UN, KELUARGA BESAR KANTOR URUSAN AGAMA KEC. BUNGUS TELUK KABUNG TURUT BERDUKA ATAS MENINGGALNYA BAPAK DRS. H. DARWAS (MANTAN KAKANWIL KEMENAG SUMBAR) RABU, 8 JANUARI 2014 PUKUL 09.25 WIB DI RS. YOS SUDARSO PADANG

Rabu, 23 April 2014

SIMKAH, Cara Baru Pelayanan Administrasi Nikah di Era Digital

Bungus_Sering kita dengar, Kantor Urusan Agama (KUA) itu ujung tombak Kementerian Agama. Tidak salah, karena memang demikian. Banyak urusan yang menjadi tanggung jawab KUA, mulai dari mengurus NR (nikah-rujuk), wakaf, bimbingan haji, penyuluhan agama Islam, hingga pusat data dan informasi keagamaan di level kecamatan. Maka tidak heran, KUA menjadi cermin Kementerian Agama, khususnya dalam pelayanan nikah.
Dalam beberapa kesempatan, saya mengikuti rapat tentang Rencana Aksi Peningkatan Layanan Publik di Kementerian yang menjadi agenda penting bagi UKP4. Selain pelayanan ibadah haji, yang menjadi pusat perhatian adalah pelayanan nikah di KUA. Pertanyaan itu semakin gencar saat isu gratifikasi mencuat ke permukaan. Di hadapan para pimpinan Kementerian, mewakili Bimas Islam, saya mempresentasikan dengan kepala tegak, bahwa KUA telah membuat terobosan baru melalui pelayanan administrasi nikah berbasis IT bernama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Ketika ditanyakan, manfaat apa yang bisa diambil oleh masyarakat dari aplikasi ini? Saya jawab, pertama, aplikasi ini menyajikan tentang data statistik peristiwa nikah seluruh Indonesia bagi KUA yang sudah entri. Kedua, aplikasi ini bisa memverifikasi data catin bagi daerah yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil. Ketiga, pengumunan kehendak nikah dapat dipublish secara luas. Keempat, pendaftaran nikah online segera bisa dilaksanakan. Ya. SIMKAH memang kebijakan strategis Ditjen Bimas Islam sejak beberapa tahun terakhir untuk memperbaharui paradigma pelayanan KUA di era digital. Pada awalnya, gagasan pembaharuan administrasi nikah sudah ada sejak Ditjen Bimas Islam masih bergabung dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam. Pada tahun 2006, setelah Bimas Islam berpisah dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tekad mewujudkan palayanan administrasi berbasis teknologi semakin menguat. Sebelumnya memang telah lahir SIMBIHAJ (Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam dan Haji), SINR (Sistem Informasi Nikah Rujuk) dan SIKUA, dan akhirnya SIMKAH. Dengan adanya SIMKAH, meskipun perjalanan sejarahnya penuh dengan onak dan duri, kini SIMKAH telah mewabah secara nasional dan mendapat perhatian serius dari Ditjen Bimas Islam. Penggunaan SIMKAH juga telah menjadi salah satu unsur penilaian dalam Pemilihan KUA Teladan Nasional Tahun 2013 yang lalu. Bahkan tahun 2015, pengembangan Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) yang di dalamnya ada SIMKAH dijadikan sebagai Rencana Program Pemerintah (RKP) yang harus dilaksanakan oleh Bimas Islam, Pusat hingga Daerah. Muncul sebuah keraguan sebagian orang, apakah SIMKAH akan benar-benar terealisasi dengan baik di seluruh KUA yang berjumlah 5382 sebagai pelayanan administrasi nikah berbasis IT? Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan problematika riil di lapangan. Pertama, jumlah KUA yang begitu banyak dan tersebar di seluruh pelosok nusantara akan menemui kendala serius menyangkut ketersediaan dan skill SDM, persebaran wilayah nusantara yang begitu luas, dan sarana prasarana yang belum memadai. Kedua, budaya kerja berbasis IT yang belum merata di level pimpinan di daerah, baik Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, maupun KUA itu sendiri. Bahkan sebagian dari mereka tidak mengerti dan tidak dapat mengoperasikan komputer sebagai pendukung kerja. Budaya manual masih menjadi andalan dalam bekerja dan mereka merasa nyaman sebagai golongan “makhluk jadul”. Jika melihat dari banyaknya kelemahan pada KUA, rasanya pertanyaan itu benar adanya. Namun, perkembangan teknologi informasi yang dahsyat harus pula disikapi dengan pikiran terbuka. Kebutuhan akan teknologi informasi bagi peningkatan layanan publik sudah tidak bisa dihindari. Ketika semua instansi pemerintah pemberi layanan publik telah menggunakan IT, seperti imigrasi, kepolisian, kependudukan, termasuk pendaftaran anak-anak sekolah, maka KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bimas Islam tidak bisa menghindar lagi. Jika pertanyaannya pada “bagaimana cara”, itu soal kebijakan ke depan yang saat ini sudah dirancang. Pertanyaan lain juga sering mengemuka, apa yang diharapkan Ditjen Bimas Islam dari adanya SIMKAH? Bukankah SIMKAH lebih berfokus pasa aspek pelayanan di KUA? Pertanyaan ini sebenarnya tidak perlu muncul jika kita memahami secara utuh hubungan hirarkies KUA-Bimas Islam. Jika pelayanan KUA menjadi lebih meningkat dengan penggunaan SIMKAH, maka ini menjadi poin penting bagi Bimas Islam, bahkan Kementerian Agama secara umum. Namun, pelayanan administrasi tanpa mampu memberikan data yang lengkap secara real-time yang bisa diakses dan dijadikan rujukan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengembangan KUA yang dibutuhkan Ditjen Bimas Islam akan menjadi timpang. Contoh nyata yang sangat dibutuhkan adalah berapa jumlah peristiwa nikah di setiap KUA seluruh Indonesia yang sering dijadikan dasar dalam banyak kebijakan Ditjen Bimas Islam? Selain itu, bagaimana dengan ketersediaan buku nikah di KUA seluruh Indonesia yang pernah heboh tahun lalu karena kurangnya kontrol? Artinya, SIMKAH sebagai media pelayanan administrasi nikah di KUA harus berkorelasi dengan kemampuan penyediaan data dan informasi kepada publik dan Bimas Islam, serta kemampuan sebagai media pendaftaran administrasi nikah secara online ke depan untuk mempermudah bagi masyarakat. Dus, SIMKAH telah menjadi agenda besar Bimas Islam, bagaimana KUA menjadikannya sebagai media layanan administrasi nikah yang handal. Jika banyak KUA yang memiliki berbagai kekurangan, bukan berarti harus berhenti pada sebuah pertanyaan. SIMKAH yang dibangun dengan berbasis offline dan online saat ini merupakan cara efektif menanggulangi berbagai kekurangan dan kelemahan KUA. Bagi KUA yang belum memiliki jaringan internet, maka SIMKAH dapat digunakan untuk layanan langsung dan penyimpanan data yang sangat efektif. Sementara, bagi yang telah memiliki jaringan internet dapat langsung online dan mengirimkan datanya ke server Bimas Islam Pusat. Hal lain jika KUA nya belum tersentuh oleh jaringan listrik, meskipun di beberapa tempat telah ada genset sebagai pendukungnya. Dalam perkiraan kasar, dari jumlah 5382 KUA, dua pertiganya telah tersentuh oleh jaringan internet. Artinya, sekitar 4000 KUA ditargetkan bisa online dalam waktu dekat. Sisanya, sekitar 1382 KUA dapat menyusul pertumbuhan wilayah masing-masing. Jika jumlah 4000 KUA sudah menggunakan layanan IT secara online, maka ini menjadi sebuah kekuatan dahsyat bagi pengelolaan data dan informasi bagi Bimas Islam. Seiring dengan itu, data-data keagamaan lain, seperti perwakafan, rumah ibadah (masjid-mushalla), peta dakwah, dan sebagainya pun akan dapat dikelola dengan baik. Keterbatasan dan kekurangan selalu ada pada setiap sudut kehidupan. Demikian juga SIMKAH. Sebagai sebuah hasil kreasi, dari waktu ke waktu akan terus dikembangkan sehingga SIMKAH menjadi aplikasi andalan yang dapat mendorong bagi terciptanya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih. Dengan SIMKAH, maka efisiensi SDM, anggaran, dan waktu menjadi benar-benar terwujud. Apalagi jika kerja sama sistem antar aplikasi dalam SIMBI, seperti SIMAS, SIWAK, dan nanti SIM-PENAIS segera terwujud dengan satu Login. Artinya, layanan publik di KUA bukan hanya SIMKAH, tetapi layanan aplikasi SIMBI yang terintegrasi dengan sistem “One Klick” sehingga lebih mudah, cepat, dan lengkap dalam pengoperasiannya. So, keberhasilan pengelolaan SIMKAH akan menjadi barometer keberhasilan penyelenggaraan layanan publik di Bimas Islam, dan Kementerian Agama secara umum. Wallahu a’lam. -
See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/opini/simkah-cara-baru-pelayanan-administrasi-nikah-di-era-digital#sthash.kh9YwdSb.dpuf

2 komentar:

  1. Bungus Teluk Kabung.
    Tidak pernah bebas dari gratifikasi dan pungutan liar.
    Misal :
    1. Kelurahan Bungus Barat = Pengurusan NA untuk pendaftaran pernikahan, pegawai di dalam dengan tegas mengatakan "biaya NA 50ribu pak" setelah dokumen mereka ketik.
    2. KUA Bungus = ADM surat rekomendasi Nikah 50ribu pak. (pegawai tidak bisa melampirkan kwitansi)
    3. Kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung = Pengurusan stempel camat untuk pengurusan surat pengantar SKCK, pegawai meminta ADM 15ribu (tanpa kwitansi)

    (itu semua hanya masing-masing contoh dari pengurusan dokumen)
    hati-hati bagi pegawai lain yang ingin main nakal, KPK selalu pasang mata setiap sudut kegiatan gratifikasi dan pungutan liar.

    ‪#‎KPK‬ ‪#‎komisipemberantasankorupsi‬ ‪#‎Padang‬ ‪#‎KotaPadang‬ ‪#‎Sumbar‬ ‪#‎PadangKotaTercinta‬ ‪#‎PungutanLiar‬ ‪#‎Gratifikasi‬ ‪#‎KKN‬ ‪#‎tvone‬ ‪#‎metrotv‬ ‪#‎HarianSinggalang‬ ‪#‎nettv‬ ‪#‎liputan6‬ ‪#‎Kompas‬ ‪#‎ApaKabarIndonesia‬

    BalasHapus
  2. Bagi para pegawai pemerintahan, harap lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjalankan tugas, karena dunia sekarang telah mempunyai mata dan telinga dimana-mana. Lebih jujurlah dalam mengembang amanat dan tugas. Negara telah memfasilitasi, jadi jangan selalu dibebankan kepada rakyat kecil.
    (sedikit sindiran untuk kecamatan Bungus Teluk Kabung)
    kami hanya tidak terlalu ingin membuat ini menjadi heboh dimedia. karena masih segan menyegani sesama penghuni kampung. (bagi pegawai Bunguih nan mambaco, Lebih jujurlah dalam bertugas daripada akan menjadi masalah dikemudian hari)

    BalasHapus